M.3. Fiqh Dakwah

M.3. Fiqh DakwahDakwah sebagai Megaproyek, tidak mungkin dapat dicapai secara efisien dan efektif tanpa mengacu pada manhaj yang memuat petunjuk jelas tentang agenda kerja, tahapan-tahapan, sasaran, serta tujuan yang hendak dicapai. Tiap-tiap langkahnya harus teragendakan, sebab ada sasaran dan tujuan yang harus dicapai secara gradual melalui tahapan yang jelas. Seluruh kegiatan dakwah dimaksudkan untuk menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik, kehidupan yang lebih bermartabat.

TAHAPAN DAKWAH

1. Mengubah dari kejahilan [tidak tahu] menjadi ma’rifah [berpengetahuan].
Sasaran ini dicapai pada marhalah tabligh dan taklim. Kegiatannya disampaikan dalam forum-forum pengajian umum, seminar, diskusi, umum dan ta’lim. Tujuan yang hendak dicapai pada marhalah ini adalah memberi informasi dan menambah pengetahuan.

2. Merubah pengetahuan menjadi fikrah [gagasan dan konsepsi]

3. Meningkatkan konsepsi dan gagasan itu menjadi harakah [aktivitas].
Dua agenda yang terakhir dicapai pada marhalah takwin [pembinaan dan kaderisasi]. Sasaran ini dimaksud untuk mengkristalkan pengetahuan dan konsepsi yang ada menjadi ‘azam [keinginan kuat] yang mengarah pada amaliyah yang nyata. Tujuan yang hendak dicapai pada marhalah ini adalah memberikan penambahan fikrah, menumbuhkan semangat kerja, dan melatih kerja.

4. Merubah aktivitas yang sudah ada menjadi amalan yang produktif.
Agenda ini dicapai pada marhalah tanzhim, kader-kader yang telah terbina secara baik ditata dalam tatanan kerja dakwah yang rapi dalam sebuah struktur organisasi. Mengapa? Karena kebenaran yang tidak terorganisasi secara rapi akan dikalahkan oleh kebatilan yang tersusun secara rapi. Tujuan yang hendak dicapai pada marhalah ini adalah terciptanya kesatuan barisan, koordinasi kerja, dan terawasinya kegiatan dakwah.

5. Menjaga produktivitas amalan agar senantiasa dalam keridlaan Allah. Agenda ini dicapai dicapai pada marhalah tanfidz [tahap pelaksanaan]. Tahapan ini berkonsentrasi untuk mendorong aktif para kader yang terlibat dalam proyek dakwah untuk berkerja secara maksimal dalam dakwah.

Dengan memahami fiqih dakwah yang demikian diharapkan kegiatan dakwah akan lebih terarah dan tertata sehingga dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif, tidak menghambur-hamburkan waktu, tenaga, fikiran, dan biaya hanya untuk mengulang dan memulai lagi agenda-agenda malam dari awal. Kenyataan yang sering dijumpai adalah dakwah tidak mengacu pada manhaj yang rapi dan terstruktur. Maka wajar apabila hingga saat ini dakwah masih berkutat pada agenda awal. Kapan dakwah dapat mencapai sasaran dan tujuan besarnya?”

3 tanggapan untuk “M.3. Fiqh Dakwah”

Tinggalkan komentar